Senin, 20 Februari 2012

TATA TERTIB WARGA GRAHA BUNGA


TATA TERTIB
WARGA GRAHA BUNGA

1.       Setiap warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga Keamanan, Kebersihan, Ketertiban dan Kerukunan Bersama.
2.       Setiap warga wajib membayar iuran bulanan (Iuran Pemeliharaan Lingkungan/IPL) yang dibayarkan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya.
3.       Setiap warga wajib mendaftar ke ketua RT dengan mengisi formulir Isian Data Warga dan melapor apabila ada perubahan status (Datang, Pindah,Kelahiran,Perkawinan,Kematian).
4.       Setiap warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga/tukang yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Ketua RT dan security sebelum 1 x 24 jam
5.       Setiap warga wajib mengikuti Rapat Warga,Kerja Bakti atau Gotong Royong RT.
6.       Setiap warga wajib memasang lampu penerangan didepan rumahnya.
7.       Setiap warga harus memiliki bak sampah dan dibuatkan penutup dengan rapih.
8.       Setiap warga dilarang mengotori tanah kosong , trotoar maupun jalan dengan membuang sampah, puing, bekas semen dan lain sebagainya.
9.   Untuk pemeliharaan tanah kosong akan dibebankan kepada pemilik rumah.
10.     Warga diharap melapor ke ketua RT atau Satpam Perumahan jika akan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong lebih dai 1 x 24 jam.
11.     Warga dihimbau untuk tidak menimbulkan kebisingan atau kegiatan yang dapat mengganggu warga lainnya.
12.     Warga wajib melapor ke Ketua RT apabila akan melakukan Kegiatan/hajatan  yang menghadirkan tamu lebih dari 20 orang atau memakai areal jalan untuk kegiatan tersebut.
13.     Hindari parkir kendaraan secara Zig-Zag dan jika sudah diparkir disisi jalan, posisi kendaraan tidak boleh sampai mengganggu lalu lintas atau menghalangi jalur keluar masuk kendaraan lain.
14.     Hewan peliharaan dilarang berkeliaran tanpa pengawasan pemiliknya dan mengotori lingkungan.
15.     Peruntukan rumah dilingkungan Graha Bunga adalah untuk hunian/tempat tinggal, apabila ada perubahan fungsi harus lapor RT/RW dan melengkapi dengan persyaratan administrasi yang diperlukan.
16.      Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di lingkungan Graha Bunga untuk melakukan kegiatan asusila, transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya.
17.     Selama warga melakukan pembangunan rumah baru atau renovasi rumah, wajib lapor pengurus RT dan tetangga terdekat dan diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan
18.     Pembangunan fasilitas umum harus seijin Pengurus RT/RW yang diputuskan berdasarkan hasil keputusan dari musyawarah warga.
19.     Pemasangan spanduk atau banner dilingkungan Graha bunga harus seijin ketua RT/RW.
20.     Warga dihimbau untuk tidak melakukan gosip (gibah) atau menyebarkan berita bohong (fitnah). Pengurus telah menyediakan media komunikasi berupa : No telp pengurus RT/RW, Papan Pengumuman, Website & Email Graha Bunga,  BBM group, Facebook, sehingga warga bisa melakukan komunikasi secara sehat dan transparan.
21.     Setiap warga berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan, sesuai moto RW graha bunga saudara terdekatku adalah tetanggaku”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar