Senin, 20 Februari 2012

AD-ART RT/RW GRAHA BUNGA-BINTARO JAYA


AD-ART
RT/RW PERUMAHAN GRAHA BUNGA
Pondok Kacang Barat – Pondok Aren- Tangerang Selatan
ANGGARAN DASAR

BAB I
PENDAHULUAN

Warga Perumahan Graha Bunga Bintaro adalah warga yang menetap di wilayah RW 08 yang diresmikan, diputuskan dan ditetapkan oleh Kepala Kelurahan Pondok Kacang Barat , Kecamatan Pondok Aren Kabupaten Tangerang Selatan. Wilayah RW 08 meliputi :
RT 01                         : _____ unit rumah
RT 02                         : _____ unit rumah
RT 03                         : _____ unit rumah        
Dengan total ____ unit rumah dan ____ unit hook.  Program kerja kepengurusan RT/RW Graha Bunga periode 2012 – 2014 adalah berusaha mewujudkan Visi dari Graha Bunga yaitu  Mewujudkan Graha Bunga menjadi Lingkungan yang Aman, Tentram , Nyaman dan menjunjung tinggi nilai-nilai  Kekeluargaan , Keagamaan, Moral sehingga tercipta  kehidupan yang lebih baik, lebih sehat dan lebih berkualitas.

 BAB II
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA
                                      
2.1   RW 08 berkedudukan di Perumahan Graha Bunga-Bintaro, kelurahan Pondok Kacang Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten  Tangerang Selatan, Propinsi Banten -Indonesia
2.2   Warga RW 08 adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah Graha Bunga, baik dirumah milik sendiri atau pun kontrak dan telah membayar Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL).
 
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
3.1   HAK WARGA
a.    Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada pengurus RT/RW.
b.    Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan – kegiatan dilingkungan RT/RW.
c.    Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai pengurus RT/RW.
d.    Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT/RW.
        e.  Setiap Warga berhak mendapatkan Fasilitas IPL (Kantong Plastik, Keamanan, Pengambilan sampah,   kebersihan lingkungan)

3.2   KEWAJIBAN WARGA
a.   Warga yang menetap diwajibkan memiliki identitas diri (KTP) atau Kartu keluarga.
b.  Setiap warga (KK/Rumah) berkewajiban membayar iuran keamanan, kebersihan dan kas RT/RW yaitu IPL yang disetorkan kepada bendahara, paling lambat tanggal 10 pada setiap bulannya.
c.   Setiap warga (Kepala Keluarga) berkewajiban memberikan data atau identitas diri ke pengurus RT.
d.   Setiap warga baru berkewajiban melaporkan ke Ketua RT dengan membawa fotocopy KK atau fotocopy identitas diri lainnya.
e.  Setiap warga berkewajiban melaporkan ke pengurus RT  apabila ada tamu atau anggota keluarga baru atau pembantu yang bekerja menginap, menetap atau tinggal di wilayah Graha Bunga, kepala keluarga dengan membawa fotocopy identitas diri.
f.  Setiap warga berkewajiban mematuhi hasil rapat pengurus RT/RW dengan warga keseluruhan.
g.  Setiap warga berkewajiban mematuhi Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga RT/RW 08.
h.    Setiap warga diwajibkan menciptakan lingkungan yang aman dan tentram.
i.     Setiap warga Wajib menjalankan Tata Tertib RT / RW  Graha Bunga

BAB IV
PINDAHAN

4.1       Warga yang pindah keluar wilayah RW diwajibkan melapor ke pengurus RT 01 dan membuat surat pindah dari RT / RW
4.2       Warga yang pindah keluar wilayah Graha bunga, bukan lagi warga Graha Bunga.
4.3       Warga yang masih memiliki kartu tanda penduduk Graha Bunga, tetapi tidak lagi tinggal di wilayah Graha Bunga   bukan warga Graha Bunga.

Dalam hal-hal tertentu ketua RT/RW  berhak mengambil kebijakan.

BAB V
MUSYAWARAH

5.1   MUSYAWARAH WARGA
a.     Merupakan hasil musyawarah yang patut dipatuhi dan dijalankan oleh setiap pengurus dan warga.
b.     Merupakan forum musyawarah untuk mencari mufakat warga.
c.     Diadakan rutin setiap satu bulan sekali untuk lingkungan RT pada awal bulan atau sesuai kebijakan masing-masing RT.
d.     Warga mendapatkan undangan musyawarah, selambat-lambatnya 1 hari sebelum hari pelaksanaan
5.2   MUSYAWARAH PENGURUS RT/RW
a.    Musyawarah meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja kepengurusan RT/RW, yang dilakukan secara berkala setiap 1 bulan sekali.
b.    Apabila diperlukan Pengurus RT/RW akan mengadakan musyawarah yang bersifat mendesak.

BAB VI
PEMILIHAN KETUA RT/RW DAN DEWAN PENASEHAT RT/RW
6.1   KUALIFIKASI CALON
a.    Calon Ketua RT/RW dan Dewan Penasehat  diharuskan warga yang menetap dan tinggal di Graha Bunga (bukan kontrak) dan belum menjabat ketua RT/RW atau Dewan penasehat pada satu periode sebelumnya.
b.    Calon Ketua RT/RW dan Dewan Penasehat adalah warga yang bersikap jujur dan ramah terhadap sesama serta memiliki kepedulian sosial yang tinggi.
c.     Calon Ketua RT/RW dan Dewan Penasehat dapat diikuti minimal 2 (dua) calon atau lebih di dalam pemilihan.
6.2   MASA JABATAN
a.     Masa kepengurusan Ketua RT/RW dan kepengurusannya, dewan Penasehat  adalah 3 (tiga) tahun.
b.     Ketua RT/RW dan Dewan Penasehat maksimum menjabat 1 (satu) periode.
6.3   TATA CARA PEMILIHAN
a.     Setiap KK memliki 2 (dua) suara yaitu suami dan istri.
b.     Pemilihan ketua RT/RW dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia dan Calon ketua RT/RW yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua RT/RW yang terpilih .
c.     Pemilihan Dewan Penasehat dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia dan memilih 3 perwakilan warga dari masing-masing RT.
d.     Ketua RT/RW mempunyai hak untuk menyusun kepengurusan RT/RW.

BAB VII
KEPENGURUSAN

7.1   Kepengurusan yang baru mulai berjalan apabila :
a.     Adanya serah terima secara adminitratif dari kepengurusan lama kepada kepengurusan baru, berupa uang kas, laporan keuangan, data warga, berkas-berkas administrasi dan inventaris RT/RW.
b.     Susunan kepengurusan dibuat paling lambat 2 minggu setelah hasil pemilihan.
7.2   Aturan Kepengurusan
a.   Anggota kepengurusan harus bertanggung jawab secara moral untuk melaksanakan tugasnya.
7
 
b.    Pengurus RT/RW yang tidak menjalankan tugasnya dapat diberikan teguran atau dapat diberhentikan oleh oleh ketua RT/RW.

c.  Ketua RT/RW yang tidak melaksanakan tugasnya dapat diberikan teguran atau diberhentikan oleh dewan penasehat RT/RW melalui mekanisme rapat warga.
d.  Pengurus wajib menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi yang diadakan setiap 1 bulan sekali.
  
BAB VIII
TUGAS KEPENGURUSAN

8.1    Dewan Penasehat RT/RW
Bertanggung jawab untuk :
a.    Menyusun dan merevisi AD/ART.
b.    Mengangkat dan memberhentikan ketua RT/RW melalui mekanisme pemilihan langsung atau rapat warga.
c.   Menampung aspirasi warga.
d.   Memberi saran, masukan yang membangun kepada ketua RT/RW.
8.2    KETUA RT/RW
Bertanggung jawab untuk :
a.    Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dilingkungan RT/RW.
b    Menyusun rencana dan melaksanakan program RT/RW dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
c.    Mengarahkan dan mengkoordinir warga untuk mencapai tujuan bersama.
d.    Memilih anggota dan merubah struktur kepengurusan RT/RW.
e.    Memimpin rapat pengurus dan rapat warga.
f.    Mengontrol pemasukan dan pengeluaran dana RT/RW.
g.   Menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada musyawarah umum warga pada akhir masa jabatan.
8.3   SEKRETARIS RT/RW
Bertanggung jawab untuk :
a.    Menyelenggarakan administrasi RT/RW dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua RT/RW untuk kemajuan dan perkembangan RT/RW.
b.    Mengatur / mengkoordinir jadwal kegiatan tahunan.
c.    Menyiapkan dan mendistribusikan agenda rapat pengurus
d.    Mempubikasikan hasil musyawarah
8.4   BENDAHARA RT/RW
Bertanggung jawab untuk :
a.    Menerima,mengatur dan melakukan management atas Iuran Pemeliharaan Lingkungan dari warga
b.    Melakukan monitoring dan kontrol terhadap semua anggaran kegiatan.
c.    Membuat laporan keuangan secara rutin setiap bulan.
8.5   SEKSI PEMELIHARAAN LINGKUNGAN
Bertanggung jawab untuk :
a.    Membantu program RT yang berhubungan dengan pemeliharaan lingkungan.
8
 
b.    Membuat dan mempersiapkan rencana kerja yang berhubungan dengan pemeliharaan lingkungan (bekerjasama dengan ketua RT).

8.6     SEKSI KEROHANIAN / KEAGAMAAN RT/RW
Bertanggung jawab untuk :
a.    Menyusun jadwal pengajian dan petugas penceramah
b.    Menyiapkan sarana dan prasarana penunjang pengajian.
c.    Menjadi penghubung dan berkoordinasi dengan pengurus Masjid terdekat.
d.    Memimpin aktivitas didalam pengajian.
e.    Seksi kerohanian Non muslim agar bisa menjembatani segala kegiatan Non muslim lainnya.

8.7   SEKSI PEMUDA DAN OLAHRAGA RT/RW
Bertanggung jawab untuk :
a.   Menggairahkan dan mengkoordinasi kegiatan warga di bidang olahraga dan kegiatan kepemudaan di lingkungan RT/RW.
b.   Menyiapkan sarana dan prasarana olahraga dan kepemudaan.
c.   Membuat jadwal pelatihan, pertandingan olahraga dan kegiatan kepemudaan.
d.   Sebagai koordinator apabila ada pertandingan atau uji tanding dengan RT /RW atau Perkumpulan lain dan kegioatan kepemudaan lainnya.
8.8   SEKSI KEAMANAN KETERTIBAN MASYARAKAT RT/RW
Bertanggung jawab untuk :
a.    Menyusun rencana penanggulangan keamanan lingkungan di Graha Bunga.
b.    Membina kerjasama keamanan lingkungan dengan tokoh masyarakat dan kepolisian setempat.
c.    Mengontrol dan memberdayakan petugas keamanan.
d.    Membentuk sistem area penitipan kendaraan bermotor yang bersifat insidential.
e.    Melakukan koordinasi dengan koordinator keamanan.
8.9    SEKSI SOSIAL RT/RW
Bertanggung jawab untuk :
a.   Memberdayakan warga untuk menciptakan budaya saling membantu sesama di lingkungan RT/RW.
b.   Sebagai koordinator untuk menggerakkan warga apabila ada warga yang sakit atau melahirkan atau terkena musibah lainnya.
c.   Menyiapkan dan memberikan dana sosial RT/RW.
d.   Melakukan koordinasi dengan bendahara yang berhungan dengan dana sosial.
e.   Menginformasikan dan menyiapkan sarana dan prasarana apabila ada warga yang meninggal dunia dengan koordinasi dengan seksi kerohanian.
8.10  SEKSI PERLENGKAPAN
Bertanggung jawab untuk :
a.    Menginventarisir aset RT/RW (bekerjasama dengan sekretaris)
b.    Menyusun rencana pemeliharaan dan rehabilitasi fasilitas RT/RW.
c.    Menjaga dan menyimpan inventaris RT/RW.
9
 
d.    Melakukan koordinasi dengan seksi-seksi lainnya apabila ada acara dilingkungan RT/RW yang memerlukan perlengkapan.

   8.11    SEKSI HUMAS RT/RW
Bertanggung jawab untuk :
a.  Menjadi penghubung dan jembatan antara pengurus dan warga (internal khusus) atau menjadi penghubung antara pengurus RT/RW dengan aparat pemerintah diluar RT/RW (eksternal khusus).
b.  Membina hubungan baik dengan seluruh pengurus RT/RW dilingkungan Graha Bunga.
c.  Membuat dan mengelola sistem data base kehumasan (bekerjasama dengan sekretaris).
d.  Menginformasikan program kerja baik di lingkungan internal maupun eksternal (Public  Relation).
 8.12     SEKSI USAHA
Bertanggung jawab untuk :
a.        Membuat planning usaha untuk tambahan pemasukan kas RT/RW.
b.        Menkoordinir bidang usaha RT untuk kepentingan warga RT/RW.
c.        Berkoordinasi dengan bendahara RT/RW.
  8.13    DHARMA WANITA/ PKK
          Bertanggung jawab untuk :
a.  Mengkoordinasi dan mengoptimalkan kegiatan ibu-ibu dilingkungan warga RT/RW untuk kemajuan bersama.
b.  Memberdayakan kebutuhan peralatan dan perlengkapan pecah belah untuk pelaksanaan kegiatan RT/RW, seperti HUT RI dan kegiatan lainnya.
c.  Mengkoordinasikan dan mengadakan kegiatan Posyandu.

BAB IX
P E N U T U P

Kebijakan Ketua RT/RW :
Mengadakan dan mengkoordinasi kegiatan / acara yang diadakan di lingkungan Graha Bunga antara lain :
a.    Perayaan Tahunan HUT RI dan kegiatan insidental lainnya.
b.    Acara rutinitas warga yang bersifat keagamaan.
c.    Pembentukan kepanitian pemilihan Ketua RT/RW dan Dewan Penasehat.
Hal-hal yang belum diatur dalam panduan warga ini akan diatur secara tersendiri di kemudian hari, sesuai dengan kebutuhan.

ANGGARAN RUMAH TANGGA


1.      Pemasukan Kas RT/RW
a.     Iuran Pemeliharaan Lingkungan warga Graha Bunga.
b.     Sumbangan atau iuran, donatur warga di luar IPL.
c.     Biaya pengurusan surat-surat administrasi.
d.     Sektor usaha RT/RW.
2.       KAS RT/RW
a.    Kas RT/RW akan digunakan untuk kepentingan warga dan penggunaannya akan dilaporkan pada rapat tahunan.

b.     Besar kas RT/RW pada awal kepengurusan adalah sebesar saldo dari pengurus lama dan akan dievaluasi setiap tahun melalui rapat seluruh warga.




4 komentar:

  1. kulonuwun Puh.. Salam dan salim buat sesepuh Graha Bunga..
    saya izin diskusi dengan sesepuh.

    sesuai pasal 3.2. huruf F disebutkan "Setiap warga berkewajiban mematuhi hasil rapat pengurus RT/RW dengan warga keseluruhan"...
    *)kiranya warga bisa tahu hasil rapat pengurus darimana ya media informasinya?

    sesuai pasal 3.1. huruf A disebutkan "Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada pengurus RT/RW."...
    *)mumpung semangat proses pembelajaran security tehadap portal baru lg hangat2nya, minta tolong warga graha bunga dalam hal ini sbg orang yg terdidik agar lebih santun ketika masuk pos, dengan bertegur sapa, membuka kaca, memelankan kendaraannya (sambil menunggu papan pengumuman tata tertib masuk/keluar gerbang jadi)...krn dibandingkan proses penggemblengan tenaga kerja yg belum terdidik (baca security) agak lebih sulit dibandingkan kesadaran warganya..

    yuks kita majukan graha bunga..

    Terima kasih - Jabat Hangat
    Boni - GB 3-33

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pak boni yang TOP BGT dah....
      1. Untuk media informasi hasil rapat RW akan bisa dishare lewat pengurus RT masing-masing dan kemudian diteruskan ke warganya dan juga kalau diperlukan bisa dishare juga lewat web ini.Kalau untuk rapat RT biasanya akan mengundang seluruh warga dilingkungan RT dan warga sesuai tata tertib poin 5 wajib mengikuti rapat warga.
      2. yang item no 2 setuju pool....
      salam graha bunga...

      Hapus
  2. Assalamuallaikum WrWb....salam kenal dan bagus sekali

    BalasHapus
  3. Assalamualaikum... Salam sejahtera buat kita semua, semoga kita semua diberikan kesehatan Dan rejeki yg barokah aamiin..
    Hanya mengingatkan kembali dg kualitas air di rumah kami yg begitu buruk, yg berbau besi Dan kuning, membuat baju kami cepat kusam apa lagi warna putih. Memohon kepada bapak Dan ibu pengurus graha bunga utk menindak lanjuti permintaan kami yg pernah memohon untuk diberikan fasilitas air PAM utk masuk ke wilayah komplek kami, sekiranya permohonan kami agar secepatnya ditindak lanjuti, terimakasih sebelum nya kami ucapkan.

    BalasHapus