Senin, 20 Februari 2012

ALUR LAYANAN ADMINISTRASI WARGA



Guna tertibnya administrasi di lingkungan RT/ RW Graha Bunga, maka bagi warga yang hendak membuat Surat Pengantar dari RT/RW, Ketentuannya sebagai berikut :

1. MEMBUAT KK & KTP BARU :
Bagi warga pendatang baru, jika hendak membuat Surat pengantar dari RT/RW
untuk membuat KK & KTP maka harus melampirkan :
- Fotocopi Surat Pindah Alamat Asal.
- Fotocopi Surat keterangan kelakuan baik.
- Fotocopi KTP & KK yang bersangkutan.
- Menunjukkan KK&KTP Asli.
- Buku Panduan Warga.

2. PERPANJANGAN KTP, SIM & SKCK :
- Fotocopi KTP & KK.
- Menunjukan KTP & KK Asli.
- Buku Panduan Warga.

3. PERSYARATAN NIKAH :
- Fotocopi KTP & KK yang bersangkutan.
- Menunjukkan KTP & KK Asli.
- Buku Panduan Warga.

4. IJIN USAHA :
- Fotocopi KTP & KK yang bersangkutan.
- Menunjukkan KTP & KK Asli.
- Buku Panduan warga

5. PINDAH ALAMAT :
- Fotocopi KTP & KK yang bersangkutan.
- Menunjukkan KTP & KK Asli.
- Buku Panduan Warga.

6. KETERANGAN TIDAK MAMPU :
- Fotocopi KTP & KK yang bersangkutan.
- Menunjukkan KTP & KK Asli.
- Buku Panduan warga.

CATATAN :
- Dalam pengurusan Administrasi tidak boleh diwakilkan (harus yang bersangkutan),
kecuali ada suatu hal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar